Headlines

Published On:Sabtu, 07 Juni 2014
Posted by Desa Sukorejo

Keuangan Desa

KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) __ Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota.
  • Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
  • Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
  • Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Pinjaman desa.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

About the Author

Posted by Desa Sukorejo on 13.34. Filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By Desa Sukorejo on 13.34. Filed under , , , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Keuangan Desa"

Leave a reply

Salam Kebersamaan Membagun Masyarakat Melek IT, Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda. Terima kasih...

Profil KIM Singonoyo

Demokrasi Terbaik Dunia

Sosial Media

KIM Singonoyo Semakin Bersinar

Laporkan...!!!