Published On:Sabtu, 07 Juni 2014
Posted by Desa Sukorejo
Keuangan Desa
KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) __ Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota.
- Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman desa.