Headlines
  • Klompok Jadi Kampung Jamur Sukorejo Jadi Kampung Meubel

    Klompok Jadi Kampung Jamur Sukorejo Jadi Kampung Meubel

    12 Jul 2014 / 0 Comments

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) -  Desa Klompok  jadi Kampung Jamur, Sukorejo Jadi Kampung Mebel.  "Minimal perangkatnya dulu budidaya jamur, kalau sudah terbukti nanti baru masyarakat. Pasalnya rencananya kedepan Klampok dijadikan kampung jamur," kata Kharissudin. Ia mengakui, di

    Read More...

    BOJONEGORO
    WISATA

    Pesona Delman Masih Terjaga

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Kini mungkin alat transportasi delman sudah tidak banyak ditemukan. Itu te...

    Rampak Bedug dan Festival Oklik di penghujung Juli

      KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Rampak Bedug dan Festival Oklik bakal jadi acara pembuka dalam ran...

    Rancangan Bangunan Setinggi 8 Lantai dilengkapi helipad

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Meski Bulan Ramadhan Pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojo...

    EKONOMI

    Pasar Krempyeng Sukorejo

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Sukorejo punya pasar yang dinamakan banyak orang adalah pasar krempyeng (m...

    Program Pavingisasi, Perbaikan Jalan Raya Plesungan

    Pavingisasi Jalan Raya Plesungan KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Berkaitan dengan Program Pavingisasi ya...

    PEMBANGUNAN
    SUKOREJO

    Tanam Seribu Pohon

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Pemerintah Desa Sukorejo sudah menyiapkan sekitar 1000 bibit pohon yang nant...

    LUMBUNG PANGAN

    Budidaya Singkong di lahan pertanian Jalan Munginsidi

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Demi kemakmuran dan pemanfaatan maksimal lahan kosong agartidak gersa...

    Trotoar Veteran untuk menikmati indahnya Sunrise

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Saat pagi hari... gak ada salahnya buat jalan kaki sekitar rumah. Untuk...

    Pepaya Cha2 (Chalifornia)

    Foto/ Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kapas Bojonegoro KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Bidang Per...

    LUMBUNG ENERGI

    Program Pavingisasi, Perbaikan Jalan Raya Plesungan

    Pavingisasi Jalan Raya Plesungan KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Berkaitan dengan Program Pavingisasi ya...

    SPBU JL. Lettu Suyitno Kalirejo Sepi

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Memasuki Puasa hari pertama 29/6/14 SPBU JL. Lettu Suyitno Kalirejo Sepi...

    Perpustakaan Desa Sidobandung Juara Nasional

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Setelah berhasil menjadi Juara I tingkat jatim dan mewakili Propinsi Jatim...

    KESEHATAN

    Pilpres, Polindes Desa Plesungan Sepi

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Seluruh warga Indonesia sedang berpesta demokrasi hari ini (9/7/14) kare...

    PENDIDIKAN

    DIRJEN DUKUNG PENDIDIKAN SMK BISA LANJUT ke luar negeri

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) - Direktorat Jendral Sekolah Menengah Kejuruan (Dirjen SMK) membuka peluang ...

    PERTAMANAN
    PETERNAKAN
    PERTANIAN
    Published On:Sabtu, 12 Juli 2014
    Posted by Unknown

    Nikah Atau Rujuk di KUA Kini Gratis, di Luar KUA Bayar Rp 600.000


    Image

    KIM Singonoyo (Desa Sukorejo) -Dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada  27 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
    Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
    “Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut.
    Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).
    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.
    “Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 27 Juni 2014 itu.(Pusdatin/ES)
     
    Sumber : kominfo.go.id

    About the Author

    Posted by Unknown on 07.51. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

    By Unknown on 07.51. Filed under , , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

    0 komentar for "Nikah Atau Rujuk di KUA Kini Gratis, di Luar KUA Bayar Rp 600.000"

    Leave a reply

    Salam Kebersamaan Membagun Masyarakat Melek IT, Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda. Terima kasih...

    Profil KIM Singonoyo

    Demokrasi Terbaik Dunia

    Sosial Media

    KIM Singonoyo Semakin Bersinar

    Laporkan...!!!